Laporan KDRT Lesti Kejora Tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004

24 October 2022 18:44

Laporan Lesti Kejora terhadap kasus KDRT yang dialami, masuk dalam delik aduan dan delik biasa. AKP Nurma Dewi Menyatakan kasus tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004  tentang KDRT.

"Yand dilaporkan masuk ke dalam delik aduan dan delik biasa. Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, pasal 44 itu jelas. Fisik adalah yang mengacu pada kasus tersebut," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan mengacu pada Pasal 44 ayat 1 karena terdapat kerasan fisik dan sudah dilakukan visum.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heri Dwi Okta R)