NEWSTICKER

Jerat Pidana untuk Bos yang Paksa 'Staycation'

N/A • 8 May 2023 20:47

Seorang karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat berinisial AD, didampingi kuasa hukum, anggota DPR RI, dan DPRD Kabupaten Bekasi mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023), untuk melaporkan manajernya karena mengajak staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. 

AD mengaku kerap mendapat ancaman berupa putus kontrak kerja karena menolak ajakan bosnya untuk menginap di hotel. Ia juga mengaku trauma, atas perilaku bosnya itu. Dalam pelaporan ini, korban juga melampirkan bukti berupa chat di media sosial yang berisi ajakan staycation. 
 
Untuk mendalami kasus ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap bos perusahaan yang dilaporkan korban.

Sebelum melapor polisi, AD sempat mengungkap kasusnya ke media sosial. Ia mengaku kerap mendapat ajakan untuk jalan berdua bersama atasan sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang. Korban yang selalu menolak ajakan atasanya itu, kerap mendapat diancam pemutusan kontrak kerja dari perusahaan.

Kasus dugaan kekerasan seksual bermodus ajakan staycation atau menginap bersama bos sebagai syarat perpanjang kontrak kerja ini, disampaikan oleh Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @miduk17. Bahkan, Jhon juga menuliskan bahwa persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak ini, sudah bukan rahasia umum perusahaan lagi.

Ironisnya, kasus yang disebut sebagai sudah rahasia umum ini tidak pernah disuarakan serikat buruh. Padahal, ini menyangkut nasib para buruh itu sendiri.

Gejala ini juga tidak dideteksi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Disnaker Bekasi yang baru bergerak ketika kasus ini viral, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk menyelidiki kebenaran informasi kasus tersebut.

Sementara itu, Komnas Perempuan menegaskan, bahwa kasus ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Hubungan relasi kuasa antara buruh dan atasan yang berujung eksploitasi seksual memang harus dibongkar, dan diproses hukum.

Langkah korban AD yang melaporkan kasusnya ke polisi diharapkan akan menjadi langkah awal untuk membongkar staycation ini. Dalam hal ini, dukungan serikat buruh diperlukan untuk berkontribusi nyata, dan bukan terlalu sibuk bermain politik.
(Nienda Farras Athifah)