NEWSTICKER

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Natalia Rusli

N/A • 4 May 2023 04:12

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Barat menolak eksepsi Natalia Rusli. Terdakwa Natalia yang merupakan seorang pengacara, terjerat dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya yang menjadi korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Sidang lanjutan terdakwa Natalia Rusli digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/5/2023) sore. Agenda sidang adalah pembacaan bantahan atas eksepsi terdakwa. 

Pada sidang dua pekan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi Natalia Rusli yang menilai terdapat banyak kesalahan penulisan dalam surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa (error in persona). Pihaknya pun memohon kepada majelis untuk membatalkan surat dakwaan demi hukum.

Sementara itu, jaksa meyakini tidak ada kesalahan berarti dan tidak dapat membatalkan surat dakwaan. Sebab sudah jelas siapa saja yang dimaksud dalam surat dakwaan. Jaksa juga menyinggung mengenai eksepsi dari terdakwa yang sudah masuk ke dalam pembahasan pokok perkara.

Kini jaksa menunggu putusan sela dari majelis hakim, soal dikabulkan atau tidaknya eksepsi dari pihak terdakwa. "Eksepsi memang ditolak, untuk selanjutnya kita tunggu keputusan setelah dari majelis hakim," ujar Jaksa Rio Simanungkalit.
(Nienda Farras Athifah)