23 October 2022 17:49
BPOM menyebut bahan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tidak boleh digunakan sebagai bahan baku, tetapi kemungkinan dua zat ini muncul sebagai cemaran dari penggunaan pelarut tambahan pada sirop, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin.
"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam sirop obat," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam Konferensi Pers, Minggu (23/10/2022).
Ia juga mengatakan hasil uji cemaran EG dan DEG bukan berarti ada korelasi dengan penyebab gagal ginjal akut. Namun, BPOM menyebut, ambang batas aman untuk EG dan DEG sebesar 0,5 mg.