Zat Senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Tidak Boleh Digunakan Dalam Obat

21 October 2022 18:23

BPOM menegaskan bahwa senyawa etilen glikol dan dietilen glikol, tidak boleh digunakan sebagai bahan baku ataupun bahan tambahan di dalam obat. BPOM juga telah menarik lima obat sirop anak yang mengandung senyawa kimia tersebut.

Inspektur Utama BPOM, Elin Herlina mengatakan tanggung jawab industri adalah memberikan jaminan, memproduksi, mengedarkan produk obat yang dipastikan aman, bermutu dan berkhasiat.  

"Sedangkan untuk BPOM, kami melakukan pengawasan baik yang sebelum beredar melalui registrasi, maupun yang sedang beredar melalui sampling dan pengujian, serta kami meminta industri melakukan pengujian secara mandiri terhadap bahan baku yang digunakan. Kemudian melaporkan kepada BPOM, yang nantinya akan dipetakan untuk ditindak lanjut," ujar Inspektur Utama BPOM, Elin Herlina dalam konferensi pers Kemenkes, Jumat (21/10/2022). 

BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan obat sesuai dengan anjuran pakai dan tidak melebihi dosis, serta melaporkan secara lengkap tentang obat yang digunakan sebagai swab indikasi kepada tenaga kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nienda Farras Athifah)