20 October 2022 06:45
Tiga terdakwa obstruction of justice, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto kembali dibawa ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Rabu (19/10/2022) malam.
Tiga orang terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut kembali setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, ketiganya terlihat mendapat pengawalan dari sejumlah anggota Provos Bareskrim Polri dan petugas Kejaksaan. Usai turun dari mobil tahanan kejaksaan ketiga anggota Polri tersebut serentak masuk ke dalam tahanan tanpa memberikan komentar apapun.