13 February 2023 19:19
Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan divonis hukuman mati oleh hakim. Tentunya kubu Sambo tidak akan diam dan akan segera ajukan banding.
"Siapapun kuasa hukumnya, pastinya Ferdy Sambo berkeinginan untuk merubah putusan ini," ujar Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah dalam Breaking News Metrotv, Senin (13/2/2023).
Hery menjelaskan, bahwa Sambo masih memiliki kemungkinan untuk bisa menghindari hukuman mati. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang 1 Tahun 2023 Pasal 100 berbiaca soal pidana mati percobaan.
UU tersebut diketahui memiliki arti bahwa orang yang divonis hukuman mati akan dilihat terlebih dahulu selama 10 tahun, jika ada perubahan sikap mejadi lebih baik maka hukumannya akan diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.