Tangis Haru Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

15 February 2023 12:19

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E divonis pidana satu tahun enam bulan penjara. Usai dibacakan vonis tersebut Richard Eliezer tampak menangis bahagia dan peserta sidang langsung riuh.  

Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 12 tahun. Hal yang meringankan adalah Richard Eliezer yaitu merupakan saksi pelaku yang bekerja sama di persidangan, bersikap sopan, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Richard Eliezer merupakan sosok eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ilham Amirullah)