NEWSTICKER

MK Tolak 3 Gugatan Perppu Cipta Kerja

N/A • 15 April 2023 12:24

Mahkamah Konstitusi menolak 3 permohonan uji formil Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (14/4/2023). MK menilai para pemohon telah kehilangan objek permohonan karena Perppu telah disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya terdapat empat permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja, namun satu permohonan dicabut sehingga tersisa tiga permohonan. Tiga permohonan diajukan oleh serikat buruh atau pekerja dan perseorangan.

Aturan Cipta Kerja dinilai melahirkan norma baru yang merugikan pemohon sebagai buruh. Selain itu, dalam putusannya hakim MK memutus untuk menolak permohonan uji formil.

Para pemohon dinilai telah kehilangan objek permohonannya karena Perppu telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
(Hajid Arrafi)