Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, membantah pernyataan pihak mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang mengaku tidak terlibat penjualan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Sementara itu, Irjen Pol Teddy Minahasa mencabut BAP karena barang bukti sabu 5 kilogram yang dituduhkan masih tersimpan di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan, bahwa jelas dalam pesan WhatsApp bahwa ada perintah dari Teddy Minahasa terhadap Doddy Prawiranegara untuk menjual barang bukti tersebut.
"Pak TM jelas memerintah pak Doddy untuk menyisihkan dan pak TM memerintahkan untuk menghubungi Linda untuk dijual ke Jakarta," kata Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara Adriel Viari Purba, Sabtu (19/11/2022).
Adriel juga menegaskan dirinya masih meyakini dan siap untuk menghadirkan fakta dan barang bukti.
"Sampai hari ini saya masih berkeyakinan teguh terhadap semua keterangan yang diberikan oleh klien saya dalam BAP," tegas Adriel Viari Purba.