31 Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo, Irwasum: Olah TKP Awal Tidak Profesional

12 August 2022 20:01

31 Anggota Polisi ditetapkan melanggar etik dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat (08/07/2022) lalu. Para anggota polisi tersebut diduga menghambat Ferdy Sambo untuk menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Divisi yang melanggar kode etik berasal dari Bareskrim Polri divisi Propam hingga Polda Metro Jaya.

"Saat ini terdapat 31 personel yang diperiksa karena pelanggaran kode etik" tegas Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Polri mengakui olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pembunuhan Brigadir J tidak profesional. Pada olah TKP awal, memunculkan narasi terjadi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kami kesulitan, karena pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional," ujar Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Marwoto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hajid Arrafi)