11 August 2022 08:19
Jumlah polisi yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua terus bertambah dan saat ini telah mencapai 31 orang. Mereka di antaranya berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam hingga Polda Metro Jaya, dan diduga terlibat menghilangkan barang bukti hingga menghalangi penyelidikan kasus.
Sebanyak 11 dari 31 polisi yang terindikasi melanggar etik, telah dikurung di tempat khusus. Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi mengatakan bahwa ada kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dilaksanakan secara kurang profesional, dan beberapa alat bukti pendukung sudah di ambil. Selain sanksi etik, mereka juga terancam sanksi pidana.
"Selama satu minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lainnya," ujar Komjen Pol Agung Budi.