Permonohan perlindungan yang diajukan Ny. Putri Candrawati Sambo resmi ditolak oleh LPSK. Namun demikian LPSK merekomendasikan Polri memberi rehabilitasi pemulihan kondisi mental atau psikiatri kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut agar dapat memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Rekomendasi di atas adalah satu dari dua rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua LPSK, Susila Ningtyas dalam keterangannya di Gedung LPSK, Jl Raya Bogor, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dua rekomendasi tersebut adalah, sebagai berikut;
- Agar Ny. Putri Candrawathi Sambo diberikan rehabilitasi medis untuk nantinya dapat memberikan keterangan dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
- Agar Irwasum Polri melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi mengenai tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, serta terkait tindak pidana pencobaan pembunuhan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari seluruh asesmen psikologis terhadap Ny. Putri Chandrawati Sambo oleh tim LPSK. Di dalam dua kali pertemuan i kediaman Ferdy Sambo tersebut, LPSK gagal mendapatkan keterangan dari pemohon perlindungan.
Sidang majelis LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan bagi Ny. Putri Candrawathi Sambo. Alasan utama penolakan adalah proses pengusutan kasus tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut telah Bareskrim Polri
hentikan demi hukum.