8 May 2024 11:26
Tak bisa dipungkiri aura kapitalisme pendidikan tinggi kini menyeruak usai kampus negeri berganti status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH. Hal itu yang akhirnya menyebaban kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tak kunjung selesai.
Pengamat Kebijakan Pendidikan Cecep Darmawan menyarankan adanya redesain soal dana pendidikan 20%. Dana tersebut semestinya hanya untuk operasional kampus saja, bukan untuk gaji guru atau dosennya.
"Kreativitas apa yang bisa dilakukan perguruan tinggi, kerja sama apa yang bisa menghasilkan income perguruan tinggi," ujat Cecep dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 8 Mei 2024.
UKT, kata Cecep, adalah langkan terakhir perguruan tinggi untuk mendapatkan income. Itu pun harus dengan persetujuan orang tua mahasiswa.
"Diperlukan transparansi dari kampus, kalau perlu KPK masuk ke perguruan tinggi, lihat gaji rektor dan dosennya, saya yakin ada kesenjangan," ungkap Cecep.
Sebelumnya, terjadi peningkatan besaran UKT untuk sebagian besar program studi di Universitas Gadjah Mada (UGM) di 2024. UGM membagi UKT ke dalam lima golongan berdasarkan subsidi.
Selain subsidi 100 persen, subsidi UKT yang dikenakan adalah 75 persen, 50 persen, 25 persen, dan non-subsidi. Besaran UKT yang sudah dipotong subsidi ini pun bervariasi tergantung jurusan yang diambil.
Koordinator Forum Advokasi UGM 2024, Rio Putra Dewanto, mengungkapkan hasil survei ke 722 mahasiswa UGM angkatan 2023. Berdasarkan hasil survei tersebut, ditemukan 70,7 persen merasa keberatan dengan UKT yang telah ditetapkan UGM.