13 May 2024 17:16
Jambi: Sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kawanan begal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan melakukan pembelaan terhadap Fikri Herman. Pembelaan ini didasari atas rangkaian pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akan melakukan pembelaan penuh terhadap pemuda berusia 20 tahun itu. Warga Tanjung Jabung Barat, Jambi ini sebelumnya ditangkap setelah membunuh satu dari dua orang begal yang menodongnya.
Dalam keterangannya kepada media polisi menyatakan Fikri adalah korban begal. Aksi yang dilakukannya merupakan upaya membela diri dari aksi pembegalan.
"Dengan semua yang telah dilakukan, kami fokusnya adalah mengkondisikan bagaimana terhadap suadara Fikri ini melakukan pembelaan. Bukanhanya berdasarkan keterangan tersangka saja, tapi semua bukti yang kita miliki," jelas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin, 13 Mei 2024.
Andri juga menyebut penghentian kasus ini akan segera dilakukan oleh Polda Jambi. Langkah ini akan sepenuhnya tanggung jawab Polda Jambi.
"Besok kami akan melaksanakan gelar untuk menghentikan perkara 361 ayat 23. Kami akan pertanggungjawabkan itu untuk mengetahui kami sebagai penyidik," lanjut Andri.