Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sebanyak 100 personel yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP, Polri dan TNI dikerahkan dalam penertiban parkir liar dan juru parkir di 5 wilayah Jakarta, khsusnya menyasar minimarket yang terdapat praktik jukir liar.
Dishub selama satu bulan ini akan melakukan pendekatan humanis persuasif kepada juru parkir liar di mini market seperti pendataan, pembinaan, dan edukasi yang hasilnya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk disiapkan pelatihan kerja.
"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada awak media, Rabu 15 Mei 2024.
Nantinya, usai pembinaan dan edukasi tersebut, Syafrin menerangkan yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar.
"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari dinas tenaga kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir," jelasnya.
Adapun para pelanggar ini dikenakan pasal Pasal 10 dan 11, di mana setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Sedangkan, dalam pasal 11 menyebutkan setiap orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannhya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," jelasnya.