Anies Pilih Tak Berkomentar soal Pelanggaran Kampanye Gibran

4 January 2024 23:25

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku tidak mau mengomentari keputusan Bawaslu Jakarta Pusat soal pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) pada 3 Desember lalu.

"Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Anies usai mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Menurut Anies Bawaslu Jakarta Pusat memiliki mekanisme untuk memproses berbagai dugaan pelanggaran. Anies hanya meminta massa kampanye pemilu 2024 berjalan dengan adil. Apalagi gelaran Pemilu 2024 menjadi sorotan publik dan dunia internasional.

Sebelumnya melalui surat pemberitahuan yang ditempel di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran selaku cawapres nomor urut 2 saat kegiatan car free day (CFD) di wilayah Jakarta Pusat melanggar aturan.

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.

Bawaslu Jakpus menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu.

Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)