Guru Besar UI Prihatin Hukum Hanya Dijadikan Alat

6 February 2024 13:49

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo mengaku prihatin atas putusan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlebih, saat ini hukum hanya dipergunakan sebagai alat. 

"Sebagai orang yang bergerak di bidang hukum, tentu saja saya menjadi sangat prihatin atas kondisi ini. Hukum di sini kita lihat hanya dipergunakan sebagai satu alat saja. Tidak dilihat apa alasan-alasan di balik dibuatnya suatu hukum," ujar Prof Tuti. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy dikutip Senin, 5 Februari 2024.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)
kpu