PDIP: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK Sarat Politisasi dan Kriminalisasi

25 December 2024 08:43

Jakarta: Penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons keras dari partai berlambang banteng tersebut. PDI Perjuangan melalui Ketua DPP Ronny Talapessy menilai, bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Hasto memiliki nuansa politis dan cenderung mengarah pada kriminalisasi.  
 

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024. Menurut Ronny, kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Serta selama seluruh proses persidangan, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.  


Ronny Talapessy menyebut, sejumlah indikasi yang menunjukkan adanya aroma politisasi dan kriminalisasi dalam kasus ini. Mulai dari pembentukan opini publik yaitu isu Harun Masiku terus diangkat melalui aksi-aksi demonstrasi di KPK dan narasi yang berkembang di media sosial. Ronny menduga hal ini dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan politis.  
 
Baca Juga: KPK Punya Bukti Kedekatan Hasto dan Harun

Selain itu, Ronny menambahkan adanya pembunuhan karakter framing dan narasi yang menyerang pribadi Hasto Kristiyanto dinilai sebagai upaya untuk merusak reputasi Sekjen PDIP.  Dan pembocoran informasi rahasia, dimana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia justru tersebar ke media massa sebelum diterima oleh Hasto, yang menurut Ronny merupakan bentuk penciptaan kondisi untuk mendapatkan simpati publik.  

Ronny menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku sudah diselesaikan secara hukum, dan para terdakwa telah menjalani masa hukuman. 

"Para terdakwa, bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga tidak ada satu pun bukti yang mengkaitkan Sekjen DPP DPI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujar Ronny dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 25 Desember 2024.

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan menjadi burunon oleh KPK sejak 2020, tapi keberadaanya masih belum ditemukan hingga saat ini. Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW), dirinya diduga memberikan uang sogokan untuk duduk di Senayan pada periode 2019-2024.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com