7 July 2024 21:40
Polresta Tangerang Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik di Tangerang pada 23 Juni lalu. Dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, polisi pun akhirnya menetapkan SB dan ANH sebagai tersangka.
"Kami sudah memintai keterangan dan kemudian kami akan cepat berkoordinasi dengan jaksa peneliti, agar berkas yang kami sudah rampungkan kami bisa
lengkapi dan dikirim ke Kejaksaan," Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.
Tersangka SB berperan sebagai provokator perusakan dan pengambil barang, sedangkan ANH sebagai pelaku perusakan dan pembakaran properti milik vendor.
"Dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pengerusakan dan sifat provokasi terhadap penonton-penonton ataupun masyarakat yang lainnya," jelasnya.
Baca juga: Konser Gagal, Penonton Brutal |