Tersangka Provokator dan Perusak Panggung Lentera Festival Ditangkap

7 July 2024 21:40

Polresta Tangerang Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik di Tangerang pada 23 Juni lalu. Dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, polisi pun akhirnya menetapkan SB dan ANH sebagai tersangka.

"Kami sudah memintai keterangan dan kemudian kami akan cepat berkoordinasi dengan jaksa peneliti, agar berkas yang kami sudah rampungkan kami bisa 
lengkapi dan dikirim ke Kejaksaan," Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.

Tersangka SB berperan sebagai provokator perusakan dan pengambil barang, sedangkan ANH sebagai pelaku perusakan dan pembakaran properti milik vendor.

"Dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka  atas perbuatan pengerusakan dan sifat provokasi terhadap penonton-penonton ataupun masyarakat yang lainnya," jelasnya.
 

Baca juga: Konser Gagal, Penonton Brutal

Sebelumnya konser Tangerang Lentera Festival 2024 yang digelar di lapangan sepak bola Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 23 Juni lalu, berujung ricuh hingga aksi pembakaran.

Kericuhan bermula saat festival yang harus digelar pukul 19.00 WIB tidak jadi digelar. Para penonton yang sudah hadir mengamuk karena acara batal digelar.

Total terdapat tiga tersangka dari kasus ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)