9 October 2024 11:59
Jakarta: Aksi cuti bersama Hakim se-Indonesia berdampak pada ditundanya sejumlah jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo. Meski begitu, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, persidangan tetep berjalan dengan normal.
Pengadilan Agama Sidoarjo menegaskan, cuti Hakim adalah hak para hakim untuk mendukung solidaritas sehingga terdapat tiga dari delapan hakim yang mengambil cuti. Namun pengadilan mengatakan, sidang ditunda karena menyangkut alat bukti.
| Baca juga : Ketua DPD: Kalau Perlu Hakim Diumrohkan Gratis oleh Negara |
“Persoalan penundaan persidangan itu tetap dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Misalkan karena memang penggugat atau para pihak belum siap dengan alat buktinya, maka akan ditunda untuk mengajukan alat bukti, seperti biasanya dalam hukum acara perdata,” ujar M. Shohih, Humas Pengadilan Agama Sidoarjo, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Kota Bandung masih menggelar sidang meski sebagian Hakim mengajukan cuti. Beberapa persidangan tetap berjalan sebab masa tahanan terdakwanya sudah hampir selesai.
“Kalau sidang ada siapa yang mau cuti silahkan. Kebetulan di Bandung itu pada masuk. Di seluruh Indonesia bukan berarti kami tidak dukung. Kami mendukung tapi Kebetulan kami tidak diikuti,” ujar Dalyusra, Humas Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Sebelumnya, SHI menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah. Para Hakim mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tersebut segera direvisi. Sehingga banyak hakim datang dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA).