Amnesty International Indonesia Waswas RUU TNI dan Polri Mengancam Demokrasi

25 July 2024 12:10

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam sebuah diskusi mengatakan bahwa yang dibutuhkan adalah reformasi TNI dan Polri bukan revisi undang-undang TNI dan Polri. Ia menilai bahwa tambahan kewenangan dalam RUU TNI dan Polri justru bisa membahayakan demokrasi.
 
Di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan q, kepolisian memiliki wewenang patroli siber, pengawasan, bahkan pemblokiran web.
 
Kewenangan berlebih yang dimiliki Polri di bidang siber ini menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat akibat tidak memberikan batasan yang jelas. Selain itu, muncul ketakutan kepolisian akan menggunakan pasal ini sebagai alat membungkam dan membatasi ruang gerak seseorang dalam mengungkapkan pendapatnya. 
 

Baca juga: Bedah Editorial MI - Setop Legislasi Transaksional
 
Tidak hanya kewenangan siber, revisi UU Polri akan memperbolehkan kewenangan intelijen melalui penyadapan. Melalui Pasal 14 ayat (1) huruf o dan pasal 16 ayat (1) huruf g, yang pada intinya membuka akses kepolisian untuk melakukan penyadapan serta pemeriksaan dokumen elektronik.
 
Hal ini akan menimbulkan gesekan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sehingga ruang privasi semakin minim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)