17 December 2023 16:05
Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan tiket pesawat domestok lebih mahal karena di Indonesia ada ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Sementara itu, untuk tarif internasional tidak ada aturan batasan dan mengikuti mekanisme pasar yang ada.
Aturan tersebut wajib diikuti semua maskapai yang menjalani operasional untuk rute domestik. Adanya aturan atas bawah karena bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia.
Dengan adanya tarif batas atas alias harga tertinggi yang boleh dijual, penumpang akan terhindar dari harga yang terlalu mahal dan tarif batas bawah berguna untuk melindungi agar maskapai tidak ada perang tarif yang merugikan maskapai itu sendiri.
Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Menhub Nomor 142 Tahun 2022:
- Pesawat jenis Jet: 15?ri tarif batas atas.
- Pesawat jenis Propeller: 25?ri tarif batas atas.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan, salah satu penyebab melonjaknya harga tiket pesawat adalah nilai tukar rupiah yang tinggi dan berimbas pada harga suku cadang, harga perawatan armada termasuk juga faktor muat penumpang.