16 February 2017 13:48
Pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu persoalan pelaksanaan pilkada serentak 2017. Persoalan ini muncul akibat adanya ketentuan baru di dalam Undang-undang no.10 tahun 2016 yang menyaratkan bahwa untuk pemutakhiran data pemilih berdasarkan kepemilikan KTP elektronik.