16 November 2016 11:37
Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa masih ada proses yang harus dilalui sebelum kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dibawa ke persidangan. Namun dirinya berharap tidak ada lagi sidang yang disiarkan secara langsung di televisi.
\r\n