22 October 2022 18:25
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kasus gagal ginjal akut pada anak, tidak perlu ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Sebab, Kemenkes telah berupaya merespons dengan tindakan lain, seperti berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), apoteker dan rumah sakit.
Selain itu, Kemenkes juga melakukan mobilisasi SDM, termasuk logistik serta pendanaan dengan layanan kesehatan JKN dan BPJS. Kemenkes juga menegaskan, bahwa ada tiga syarat agar penyakit dapat ditetapkan status KLB.
"Jadi, respons kita sudah kita lakukan lebih cepat, tanpa harus menetapkan status KLB tersebut. (Ada syaratnya) satu, penyakit menular. Kedua, memang ada satu kasus yang sebelumnya tidak pernah ada, itu bisa disebut KLB. Kemudian juga, apabila ada satu penyakit dari kasus yang sebelumnya pernah ada, contoh demam berdarah," ujar Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam Primetime News Metro TV, Sabtu (22/10/2022).
Sementara itu, Ketua IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan sebanyak 200 vial Fomepizole yang dikirim dari Singapura dapat digunakan sebagai obat penawar gagal ginjal. Bahkan, Fomepizole dapat mengobati rabies dan bisa ular.