Kejagung Kejar dan Telusuri Aset Milik Surya Darmadi

21 August 2022 16:30

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. DPO KPK sejak 2019 ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. 

Tersangka kasus korupsi terbesar di Indonesia, Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022. Penyidik Kejaksaan Agung yang menjemput di Bandara Soekarno Hatta langsung membawa tersangka Surya Darmadi menuju Gedung Bundar untuk diperiksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi untuk menjalani proses hukum. 

"Kami telah melakukan penjemputan atas nama tersangka SD. Dua minggu lalu, tersangka telah berkirim surat kepada kami dalam rangka menyerahkan diri", ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Pihak Kejaksaan Agung juga terus melacak aset milik Surya Darmadi. Terbaru, Kejagung menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Surya Darmadi di Jalan Arief Rachman Hakim, Kebon Sirih, Menteng, Jakpus dan di Jalan Salemba Raya, Paseban, Jakpus, Kamis(18/8/2022). 

Hingga saat ini 23 aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi senilai Rp10 triliun telah disita Kejagung di berbagai daerah. 

(Dwiki Feriyansyah)


Close Ads X
Close Ads X