23 August 2022 21:10
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan pemberangkatan 215 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kamboja melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Sementara itu, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam pemberangkatan WNI secara ilegal tersebut.
Lima orang tersebut atas nama Gerry, Ko Bacang alias Cahyadi, Daud Indra alias Aboi, dan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi dalang dalam perdagangan orang ini, Ahmad Cerdas Kahar dan Alder. Sedangkan 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hampir berangkat sudah dipulangkan ke daerah masing-masing secara mandiri diantaranya Jakarta, Jambi, dan Sumatera Utara .
Penyidik menduga mereka akan dipekerjakan sebagai operator situs judi online. Kamboja tidak termasuk ke daftar penempatan PMI oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan sehingga, jika ada penempatan ke Kamboja pasti ilegal apalagi untuk judi online.