Banding Ditolak, Najib Razak Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

25 August 2022 08:17

Pada Selasa (23/8/2022) kemarin, Pengadilan Federal Malaysia menolak permohonan banding mantan PM Najib Razak. Pengadilan memutuskan untuk menegakkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Najib divonis bersalah atas tujuh dakwaan dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar 42 juta ringgit atau kurang lebih Rp138 miliar ke rekening pribadinya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Dwiki Feriyansyah)