25 August 2022 08:17
Pada Selasa (23/8/2022) kemarin, Pengadilan Federal Malaysia menolak permohonan banding mantan PM Najib Razak. Pengadilan memutuskan untuk menegakkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Najib divonis bersalah atas tujuh dakwaan dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar 42 juta ringgit atau kurang lebih Rp138 miliar ke rekening pribadinya.