Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Polda Jatim Tidak Serius dalam Menangani Perkara

22 December 2022 21:59

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat menilai penyidik Polda Jatim belum serius dalam menangani perkara Tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut, masih banyak tersangka yang belum ditangkap dan banyak pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan fakta yuridis maupun empiris. 

"Jadi nggak heran, dari awal kita sudah tau bahwa proses pengurusan perkara akan berjalan sesuai selera penyidik. Artinya selera dengan kepentingan," kata Imam dalam keterangannya dalam program Top News Metro TV, Kamis (22/12/2022).

Imam mengungkapkan bahwa keluarga dari para korban menuntut para tersangka untuk dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

"Kami juga telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu dengan membentuk tim penyidik independen. Karena ini konflik interest-nya luar biasa. Selain itu, ada rasa tidak nyaman apabila memeriksa sesama anggota polisi," Imbuh Imam.

Sebelumnya, eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal tersebut dikarenakan berkas perkara belum lengkap.    

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arya Sandhi Nuzulal)