17 December 2022 19:02
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Radithya Yosodiningrat mengatakan terdapat perbedaan pendapat antara Agus Nurpatria dan Irfan soal perintah dari Ferdy Sambo yang berkaitan dengan CCTV. Irfan diperintah untuk mengambil dan mengganti, sedangkan Agus diperintah untuk memeriksa dan mengamankan CCTV tersebut.
Radithya mengatakan perbedaan pendapat ini dikarenakan ada dua fungsi yakni fungsi Paminal Propam yang diartikan dapat mengamankan sementara orang atau barang dengan ketentuan untuk mengambil isinya dan direkam. Lalu, ada fungsi Reskrim yakni mengamankan atau mengambil sementara dan diserahkan kepada penyidik.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan beranggapan bahwa semua keterangan yang disampaikan di persidangan biarlah hakim yang menilai. Hal paling utama saat ini adalah apakah prosedur merusak atau menghilangkan barang bukti itu dilakukan karena perintah jabatan atau tidak.
Perintah yang berkaitan dengan membunuh, menganiaya dan menghilangkan barang bukti tetap menjadi perbuatan terlarang dan masuk dalam tindak pidana kriminal. Namun, siapapun yang melakukan hal tersebut karena perintah jabatan dan hal tersebut di bawah kendali maka dapat menjadi alasan untuk menghapuskan tindak pidana tersebut.