Indra Kenz Dianggap Lakukan Pencucian Uang & Langgar UU ITE

6 October 2022 09:10

Tersangka kasus trading bodong Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Indra Kenz dianggap sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan melanggar UU ITE. 

Jaksa penuntut umum menguraikan setidaknya ada lima hal yang dianggap memberatkan Indra dalan kasus investasi bodong ini. Selain merugikan masyarakat lebih dari Rp83 miliar, Indra Kenz juga terlihat tidak kooperatif dan mencoba mengelabui Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya saat menjadi affiliator.

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X