Dalam sidang sengketa proses Pemilu 2024, Majelis meminta KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan, Sabtu (5/11/2022).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima permohonan sebagian Parpol yaitu membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bacakan hasil penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 atas lima partai politik. Kelima Parpol ini menggugat keputusan KPU yang menyatakan tak lolos verifikasi administrasi Pemilu 2024.