15 August 2022 10:27
Pemprov DKI Jakarta menerapkan besaran tarif baru untuk tarif integrasi moda transportasi bus transjakarta, MRT dan LRT yakni maksimum sebesar Rp10 ribu untuk satu kali perjalanan. Besaran tarif baru ini mendapatkan respon positif dari pengguna moda transportasi masal meskipun tidak banyak yang belum mengetahui informasi tersebut.