NEWSTICKER

Miris, Seorang Kakek di Bengkulu Tega Cabuli Bocah 6 Tahun

N/A • 13 August 2022 14:39

Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang pria berusaha 50 tahun, warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, kepada seorang anak berusia enam tahun. 

Usai menerima laporan dari ibu korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu langsung menangkap pelaku bernama Yusuf alias Datuk di kafe milik pelaku di Jalan Jenggalu, Kota Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, pencabulan kepada korban yang baru berusia enam tahun telah dilakukan sejak Mei dan Juni 2022. Aksi keji itu dilakukan di kamar, saat ibu korban sedang bekerja sebagai pelayan di kafe milik pelaku. 

Untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban, pelaku mengiming-imingkan uang Rp 5 ribu kepada korban. Selain itu, korban juga sempat diancam oleh pelaku, untuk tidak menceritakan pencabulan kepada ibunya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Shania Iswandani)