13 February 2023 08:51
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menilai hakim mempunyai independensi dalam menjatuhkan vonis. Hal itu diperkuat oleh penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Melihat tuntutan Ferdy Sambo, yakni tuntutan seumur hidup. Padahal, dalam konstruksi Pasal 340 KUHP yang paling tinggi adalah ancaman pidana mati," kata pakar hukum pidana Hery Firmansyah dalam tayangan Breaking News Metro TV, Senin (13/2/2023).
Hery mengingatkan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J termasuk dalam konstruksi hukum pidana. Hukum pidana merupakan bagian bagian dari hukum publik yang harus memperhatikan kepentingan hukum masyarakat dan keadilan bagi masyarakat.
"Tekanan publik tidak boleh diartikan sebagai kebenaran absolut," tambah Hery.
Menurut Hery, kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa dijadikan sebagai edukasi hukum. Masyarakat harus menghargai dan menghormati putusan hakim. Sebab, putusan hakim tidak mengikat para pihak.
"Pada hakikatnya sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum harus ditangani dengan objektivitas, bagi setiap komponen setiap penegak hukum, bukan hanya hakim," pungkasnya.