Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Hal yang Meringankannya

15 February 2023 12:55

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Eliezer terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Hal-hal yang yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Hal memberatkan hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X