13 February 2023 19:48
Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi vonis hukuman mati. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengungkap terdapat tiga faktor yang membuat majelis hakim PN Jakarta Selatan mantap menjatuhkan hukuman maksimal kepada Sambo.
"Ada faktor Eliezer, keluarga mendiang Brigadir Yosua, dan dari diri Ferdy Sambo sendiri," ujar pakar psikologi forensik Reza Indragiri, Senin (13/2/2023).
Reza melihat majelis hakim menaruh kepercayaan penuh kepada Richard Eliezer selaku justice collaborator. "Ketika ada perdebatan, perbedaan versi antara Ferdy Sambo dan Eliezer mengenai peristiwa, majelis hakim menaruh kepercayaan kepada versi Eliezer," ujarnya.
Reza Indragiri juga mengapresiasi langkah luar biasa yang telah diberikan hakim selama persidangan berlangsung. Diketahui, keluarga Brigadir J diberikan kesempatan untuk menyampaikan isi hatinya.
"Apa yang dilakukan oleh keluarga Brigadir J itu mengingatkan saya kepada istilah victim impact statement. Sebuah langkah luar biasa yang diberikan hakim, di mana korban atau keluarga korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan isi hati dan kepala mereka di ruang persidangan pidana ini," kata Reza.
Menurut Reza Indragiri, hal ini sangat jarang dilakukan di persidangan-persidangan pidana lainnya. Selain itu, riset menunjukan bahwa ketika korban atau keluarga korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan victim impact statement, maka pengaruhnya terhadap pemberatan sanksi pidana bagi terdakwa itu sangat mungkin terjadi.
Terakhir, sikap Ferdy Sambo yang tidak mengakui perbuatannya hingga vonis dijatuhkan juga dinilai turut memengaruhi putusan hakim.
"Yang paling parah adalah hingga hari ini putusan dibacakan pun ternyata Ferdy Sambo tetap ingkar, tetap berdusta, tetap menutup-nutupi perbuatannya," tutup Reza.