24 September 2022 13:19
Seorang pelajar berinisial NDG di Jombang, Jawa Timur dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan kerja selama 4 bulan di Balai Pelatihan Kerja, usai menjual temannya sendiri yang berinisial AH. Hukuman tersebut diberikan majelis hakim pengadilan negeri Jombang dalam sidang perkara pencabulan yang melibatkan seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dalam sidang yang digelar secara daring, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi, bahkan terdakwa juga terbukti dengan sadar menjual temannya pada pelaku usai tergiur uang sebesar Rp300 ribu.