NEWSTICKER

Simalakama Kenaikan UMP (2)

30 November 2022 23:15

Kemnaker menetapkan kenaikan UMP 2023 dengan maksimal kenaikan sebesar 10 persen dalam Permenaker no.18 tahun 2022. Para perkumpulan pengusaha pun merasa keberatan dengan besarnya kenaikan ini.

Apakah kenaikan ini telah dipikirkan baik dalam segala sisi atau hanya untuk menyenangkan masyarakat tanpa memikirkan konsistensi perusahaan?