8 December 2022 14:27
Pada sidang lanjutan obstruction of justice, ada perubahan saksi untuk sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, bahkan saksi untuk Agus tidak datang sehingga sidang harus ditunda minggu depan. Namun dari sidang-sidang sebelumnya, ada saksi yang tidak hadir dan dibacakan BAPnya.
Pakar Hukum Pidana Asep Kurniawan mengatakan dalam perkara obstruction of justice, beberapa orang saksi saja sudah cukup. Hal ini karena, lima terdakwa sudah mengakui bahwa mereka merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Inikan kasus pembunuhan, kenapa mereka tiba-tiba merusak, menghilangkan itu sudah selesai dan beberapa orang saja sudah cukup" ujar Asep kurniawan dalam Breaking News, Metro TV, Kamis (8/12/2022).