AD korban dugaan pelecehan seksual modus staycation yang dilakukan oleh bosnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sudah memenuhi panggilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan psikologis.
Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi menjelaskan dari hasil sementara pemeriksaan saat ini korban mengalami trauma dan harus menjalani rehabilitasi secara psikologis.
"Korban ada sedikit trauma terhadap kejadian yang dialaminya. Korban saat ini masih bisa memberikan penjelasan tentang apa yang dialaminya," ujar Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi
AD didampingi tim kuasa hukumnya, memenuhi panggilan tim UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan psikologis ini melibatkan tiga tim ahli dari DP2A Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meliputi seorang psikologis klinis, konselor, dan juga pendamping psikolog.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat (assessment) dari tim penyidik Polres Metro Bekasi yang nantinya dijadikan alat bukti pendukung dalam mengungkap kasus kekerasan seksual bermodus staycation.