Dinasti politik Jokowi semakin kencang terdengar ketika Kaesang Pangarep melalui akun YouTube-nya mendeklarasikan diri siap menjadi Depok-1. Dalam pernyataannya, Kaesang mengaku sudah mendapatkan izin dan restu dari keluarganya.
Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo sudah memiliki dua wali kota yang berada di garis keturunan keluarganya. Ada Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wali Kota Solo. Kemudian Bobby Nasution yang merupakan menantu dari Jokowi, menjadi Wali Kota Medan. Terakhir, adalah Kaesang Pangarep yang sudah mendeklarasikan untuk maju dalam Pilwalkot Depok.
Seejarah dinasti politik semakin marak setelah runtuhnya orde baru. Ketika orde baru runtuh, semangat reformasi menginginkan adanya otonomi daerah, desentralisasi dan pilkada langsung. Namun, hal ini dimanfaatkan betul oleh tokoh-tokoh tertentu untuk menguasai sebuah wilayah atau daerah.
Kemudian Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada pada 2015. MK beralasan, larangan keluarga petahana untuk maju melanggar hak konstitusi warga negara. Dengan kata lain, tidak ada larangan bagi keluarga pemegang kekuasaan untuk maju dalam pilkada.
Temuan Setara Institute menyebutkan bahwa sebanyak 17,22% anggota DPR periode 2019 hingga 2024 merupakan bagian dari dinasti. Kemudian ditemukan 178 kasus keterpilihan dinasti politik, baik itu di Pemilu 2009, 2014 dan 2019. Lalu sejak diadakannya pilkada serentak, sebanyak 80 dari 541 wilayah terpapar dinasti politik.
Banyaknya dinasti politik yang menjamur bisa dikatakan merupakan bentuk kegagalan kaderasi partai politik. Hanya dengan mengandalkan popularitas, keluarga petahana bisa mengalahkan kader parpol yang mungkin kualitas yang lebih baik dan pengalaman politik yang lebih panjang.
Keluarga petahana yang maju dalam sebuah kontestasi politik pun dikhawatirkan bisa menyalahgunakan kekuasaan. Sebab ia berada di dalam lingkar kekuasaan didukung oleh unit-unit aparatur pemerintahan.
Dinasti politik juga disebut rawan korupsi karena adanya penyelewengan kekuasaan. Sebut saja dinasti Ratu Atut di Banten yang terkena kasus korupsi. Setidaknya terdapat empat anggota keluarga Ratu Atut yang tersandung kasus korupsi.
Siapa pun, termasuk keluarga penguasa, memiliki hak untuk maju dalam kontestasi politik karena hak politik itu dijamin oleh konstitusi. Membangun dinasti politik tidak dilarang oleh Undang-Undang. Namun, membangun dinasti politik hanya bermodalkan popularitas tanpa kualitas, hanya akan melahirkan kepemimpinan yang tanpa terobosan.