Santri Pembakar Juniornya di Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara

1 February 2023 17:01

Santri yang membakar juniornya hingga meninggal dunia dituntut lima tahun penjara di PN Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023). Pelaku juga dituntut tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Setelah persidangan sempat ditunda, MHM (16) pelaku pembakaran terhadap INF (13) yakni juniornya sesama santri, dituntut lima tahun penjara. Jaksa juga menutut pelaku untuk mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan selama tiga bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Yusuf Anwar mengatakan bahwa tuntutan terhadap pelaku diambil berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Adapun sikap pelaku yang sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutannya.

"Meringankannya karena pelaku bersikap sopan dan kooperatif," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Anwar.

Sebelumnya, aksi penganiayaan sesama santri ini terjadi pada 31 Desember 2022 lalu. Korban diduga dibakar pelaku yang merupakan seniornya setelah dituduh mencuri uang milik teman pelaku.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 70% hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 19 hari di RSUD Sidoarjo.

(Hajid Arrafi)


Close Ads X
Close Ads X