Terdakwa Penipuan Tambang Ditangkap Usai 3 Tahun Buron

15 September 2023 22:48

Terpidana Hengky Gosal Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Sangir, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis 14 September 2023. 

Hengky ditangkap setelah buron sejak November 2020 lalu atas kasus tindak pidana penipuan proyek tambang silika di Bombana, Sulawesi Tenggara, yang merugikan korban Rp445 juta. 

Terpidana sempat berpindah-pindah tempat tinggal dari Jakarta hingga ke Kota Makassar usai dijatuhi vonis yang telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara.

Terpidana Hengky Gosal langsung diserahkan ke jaksa eksekutor di Kejari Makassar untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)