26 January 2023 15:11
Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka dan tertutup mencuat menjelang Pemilu 2024. Komisi II DPR sepakat menginginkan sistem Pemilu tetap dengan proporsional terbuka.
Pemilihan umum dalam suatu negara merupakan salah satu indikator dari demokrasi salah satu sistem dalam pemilihan tersebut adalah sistem proporsional terbuka dan tertutup. Sistem proporsional tertutup telah ditinggalkan di Indonesia.
Sistem proporsional tertutup, pemilih akan disodorkan lembar berisi daftar partai politik untuk dipilih. Dalam lembar tersebut tidak ada nama kandidat hanya ada logo partai. Nantinya parpol yang mempunyai akumulatif suara terbanyak dapat menentukan siapa kader yang akan duduk di kursi parlemen berdasarkan nama susunan partai.
Sementara sistem proporsional terbuka mewajibkan partai politik untuk mengirimkan daftar nama kandidat terbaiknya. Daftar ini nantinya akan dimuat dalam lembar suara. Jadi pemilih mengetahui calon legislatif yang dipilih.
Kedua sistem ini mempunyai celah dan kelebihan, Ketua Perludem Khoirunnisa menjelaskan, dalam proporsional tertutup masyarakat tidak mengetahui kandidat yang bakal mewakilinya di legislatif. Masyarakat seperti memilih kucing dalam karung dan memungkinkan adanya politik uang diinternal partai.
"Pemilih seperti memilih kucing dalam karung, dan bukan berarti politk uang akan hilang, karena para caleg akan berebut ditempatkan di nomor urut atas," ujar Khoirunnisa.