Sidang Lanjutan, Dody Prawiranegara Hadirkan Ayah dan Istri Sebagai Saksi Fakta
15 March 2023 10:00
Terdakwa Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Keduanya adalah Irjen Purnawirawan Maman Supratman yang merupakan ayah dari Dody Prawiranegara dan Rakhma Darma Putri yang merupakan istri Dody.
Adapun dua saksi ahli yang juga dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Dody Prawiranegara adalah, saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli psikologi klinis. Sejumlah hal akan digali dari keempat saksi yang dihadirkan hari ini.
Ayah dari Dody Prawiranegara menyatakan, hal yang akan ia sampaikan di ruang persidangan nanti adalah percakapan yang terjadi antara dirinya dengan terdakwa Teddy Minahasa. Sedangkan hal yang akan disampaikan oleh istri Dody mengenai percakapan yang terjadi dengan istri Teddy Minahasa.
Percakapan inilah yang akan disampaikan oleh saksi fakta di ruang sidang, sehingga ada sejumlah barang bukti yang akan ditampilkan, termasuk rekaman percakapan yang terjadi.
Sementara, saksi ahli psikologi klinis akan menggali mengenai karakteristik dan sifat kepemimpinan dari Dody Prawiranegara. Sedangkan dari ahli hukum pidana akan menggali soal kesesuaian dari dakwaan pidana yang didakwakan oleh jaksa terhadap Dody Prawiranegara.
Diketahui Dody didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Sementara pada pekan lalu, pihak dari kuasa hukum Dody menyatakan bahwa ada alasan pembenar dan juga pemaaf mengenai perkara ini yakni, Pasal 51 KUHP karena Dody disebut hanya melaksanakan tugas dan juga perintah yang diinstruksikan oleh Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa.