Pasca-penganiayaan, Saksi N Berteriak ke Mario dan Berusaha Menolong David
10 March 2023 17:02
Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Salah satu adegan yang diperagakan adalah saat saksi N memergoki adegan penganiayaan tersebut.
Saat penganiayaan terjadi, saksi N menyebut dirinya melihat perkara penganiayaan dari balkon rumahnya. Saksi N kemudian langsung berlari ke TKP, meneriaki dan menunjuk Mario untuk menghentikan perkara tersebut.
"Saya tunjuk pelaku, saya tanya, siapa kamu? ngapain kamu di sini? saya pemilik rumah itu, kamu tamu tidak diundang, kamu ngapain di sini?," ujar saksi N saat melakukan adegan reka ulang pascapenganiayaan.
"Terus begitu saya tahu ini David, saya langsung tanya, kamu apain ini temen anak saya, sampai bonyok begini. Dia bilang, ia melecehkan adik saya tante," lanjut saksi N sambil menangis.
Selama rekonstruksi berjalan, terlihat Mario dan Shane hanya berdiri diam dan tertunduk. Bahkan, saksi N menyebut kedunaya sama sekali tidak menolongi David yang tampak sudah tersungkur.
Saksi N juga sempat meminta tolong kepada AG untuk membantu mengangkat kepala David dan meletakannya ke atas pangkuannya. Namun, AG menolak dan hanya mengangkat menggunakan kedua tangannya.
Kemudian saksi R (suami saksi N) kembali ke rumah untuk mengambil mobil dengan tujuan ingin membawa korban ke rumah sakit. Secara bersamaan, lima security datang untuk membantu korban. Saksi N bersama suaminya kemudian langsung membawa David ke Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta.
Diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi Mario. AG juga resmi ditahan di rutan khusus anak di LPKS, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1), subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider 353 ayat (2) KUHP, subsider 351 ayat (2) KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) jo Pasal 56 KUHP.