NEWSTICKER

Peran dan Tuntutan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

N/A • 23 February 2023 08:35

Enam mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J memiliki peran dan tuntutan yang berbeda-beda. 

1. Hendra Kurniawan

-Berperan mengamankan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
-Memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo
-Meminta anak buahnya agar mempercayai skenario Ferdy Sambo, meskipun berbanding terbalik dengan bukti CCTV
-Ia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan dengan tuntutan pidana dikurangi masa tahanan

Alasan yang memberatkan tuntutan Hendra, karena ia tidak mengakui perbuatannya di persidangan, beralasan tidak terlibat dalam kasus obstruction of justice, dan seorang petinggi Polri.

Sedangkan yang meringankan tuntutannya, bahwa ia telah bertugas di kepolisian sejak lama dan memiliki prestasi hingga diangkat menjadi kepala biro paminal.

2. Agus Nurpatria

-Berperan sebagai koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV
-Ia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan

Alasan yang memberatkan tuntutan Agus, karena ia seorang perwira Polri, aksi tersebut telah mencoreng institusi Polri, dan mengamankan CCTV tanpa ada surat perintah yang sah. Sedangkan, yang meringankan tuntutannya adalah Agus telah mengabdi di Polri selama lebih dari 20 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan bersikap sopan di persidangan.

3. Chuck Putranto

-Berperan mengumpulkan dan merusak CCTV
-Menyimpan DVR CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J
-Ia dituntut dua tahun penjara dan dendan Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan

Hal yang memberatkan tuntutan Chuck, bahwa ia dianggap menyadari tindakannya mengganti, mengambil dan menyimpan DVR CCTV berdasarkan perintah yang tidak sah menurut aturan. Sementara yang meringankan adalah ia bersikap sopan dalam memberi keterangan selama persidangan dan masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. 

4. Baiquni Wibowo

-Berperan mengumpulkan dan merusak CCTV
-Ia dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan

Hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah menyebabkan kerusakan sistem elektronik DVR CCTV. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum, berkata jujur dan mengakui perbuatannya selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki anak yang masih kecil. 

5. Arief Rachman Arifin

-Berperan dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop hingga rusak
-Mengetahui rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa Brigadir J masih hidup dan membuat file rekaman, agar bukti tersebut dihapus dan dirusak 
-Ia dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan

Alasan pemberat tuntutan Arief, bahwa ia merusak file rekaman ketika Brigadir J masih hidup, melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terhadap kejahatan tindak pidana, mengetahui barang bukti yang dirusak dapat mengungkap kebenaran, dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah. 

Sementara hal yang meringankan tuntutannya adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tergolong masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. 

6. Irfan Widyanto

-Berperan mengumpulkan dan merusak CCTV 
-Ia dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan

Hal yang memberatkan tuntutannya, bahwa ia merupakan perwira Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan terhadap tugas dan kewenangan dalam penyidikan, serta tindakannya terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana. 

Sementara yang meringankan, Irfan Widyanto pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik 2010. Ia diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)