NEWSTICKER

Usut Dalang 'Pesulap' Putusan MK

28 February 2023 20:37

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai memeriksa sembilan hakim konstitusi mengenai perubahan risalah putusan. Sebelumnya, sembilan hakim MK juga sudah dilapurkan ke Polda Metro Jaya. 

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti pemeriksaan sembilan hakim di MKMK dan Polda Metro Jaya memiliki kesinambungan untuk mengusut perubahan risalah putusan MK.

"Kalau sesuai harapan kita, MKMK mengeluarkan putusannya berikut keseluruhan kronologi peristiwa, nantinya akan sangat menyumbang kepada apa yang sedang diperiksa di Polda dan akan semakin baik," ucap Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti.

Pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi menjadi sangat penting, karena MKMK dapat menelusuri ada di tahapan apa frase didalam putusan berubah. Pakar Hukum Tata Negara Bvitri Susanti berpendapat, perubahan frase dalam putusan uji materi Undang-Undang MK merupakan unsur kesengajaan. 

Upaya MKMK untuk membongkar penumpang gelap di balik perubahan isi putusan uji materi Pasal 23 dan 27 Undang-Undang MK sudah sampai di babak akhir. Sejak Senin (27/2/2023) MKMK mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi yang memberikan pandangan atas uji materi UU MK tentang syarat-syarat pemberhentian Hakim Konstitusi. 

Sebelumnya, pemohon uji materi pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR Zico Leonard Simanjuntak menjadi pihak pertama yang diperiksa MKMK. Kepada MKMK Zico mengaku mencurigai dua hakim konstitusi terlibat dalam perubahan substansi putusan. Dua hakim tersebut diduga memiliki peran berbeda, satu hakim memberitahu agar hasil putusan diubah sedangkan satu hakim yang mengubah putusan. Menurut Zico, perubahan substansi putusan terlalu cepat, yakni 49 menit.